Kadisparda Bali Jelaskan Pasal Zina KUHP Baru, Minta Turis Asing Tak Khawatir

Kadisparda Bali Jelaskan Pasal Zina KUHP Baru, Minta Turis Asing Tak Khawatir
Dok : Kadis Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun saat diwawancara wartawan di kantornya, Kamis (8/12/2022). (BSB/istimewa)

Bali Satu Berita | Denpasar - Kadisparda Bali buka suara soal sorotan media asing terhadap pasal zina dalam KUHP yang baru disahkan. Dia menjelaskan pasal tersebut merupakan delik aduan.

"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (sex di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan

Dia mengatakan tak mungkin seseorang ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina jika tidak ada laporan. Yasonna juga menegaskan pelapor hanya bisa dari keluarga dekat seperti suami atau istri

Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itupun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri. Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan private itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai Keindonesiaan kita," ucapnya.

Pasal Zina

KUHP baru meluaskan pasal-pasal yang belum sebelumnya diatur dalam KUHP buatan Belanda. Salah satunya soal pasangan kumpul kebo dan zina.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru yang dikutip detikcom, Rabu (7/12/2022).

Lalu, bisakah sembarangan orang menggerebek pasangan kumpul kebo? Jawabannya tidak.

Sebab, yang bisa mengadukan adalah suami/istri atau orang tua. Hal itu diatur dalam Pasal 412 ayat 2:

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Maka dari itu, sekali lagi saya sampaikan, agar seluruh wisatawan dan calon wisatawan yang mau berlibur ke Bali  tidak perlu merasa takut,  karena Bali masih aman, Bali masih nyaman. Datanglah ke Bali kkami menunggu kedatangan kalian di Bali, welcome back to Bali,” pungkas Tjok Bagus

Sementara itu ketua Indonesia Hotel Manager Association (IHGMA) Bali,  Yoga Iswara, menambahkan bahwa seluruh hotel di Bali menggaranti kerahasiaan data wisatawan yg menginap dan selama ini hotel di Bali tidak pernah mempersoalkan,dan menanyakan status hubungan, jika ada  pasangan wisatawan yang menginap.  Semua akan diberkalukan istimewa sebagaimana layaknya wisatawan, jelasnya.

Di sisi lain pendapat serupa juga disampaikan Ketua PHRI Badung, IGAN Rai Suryawijaya kepada wartawan, bahwa KUHP sekarang justru mempertegas sesuatu yang sebelumnya masih gamang. Dulu semua orang bisa melaporkan orang yang dicurigai, aparat bisa melakukan sweeping, kelompok masyarakat bisa melakukan penggrebekan. 

“Kalau hal itu terjadi di Bali, justru akan membuat situasi menjadi tidak kondusif, karena Bali adalah daerah tujuan wisata internasional, yang dikunjungi oleh jutaan orang dengan latar belakang budaya, adat dan tradisi yang berbeda,” pungkas Suryawijaya. ( * )