KPK Beberkan Yayasan Penerima Aliran Dana CSR BI

KPK Beberkan Yayasan Penerima Aliran Dana CSR BI
Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Rudi Setiawan ( dok : Istimewa )

Jakarta, Balisatuberita, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat yayasan yang menerima aliran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Padahal, yayasan itu seharusnya tidak menerima dana CSR BI.

Namun, KPK tidak menyebutkan nama yayasan terssbut. “Yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Menurutnya, dana CSR yang bernilai besar dipergunakan untuk pihak yang tidak semestinya. Namun, Rudi belum membeberkan nominal dana CSR yang diselewengkan. 

"Itu CSR-nya BI cukup banyak ya. Cukup besar untuk CSR-nya Bank Indonesia,” ujar Rudi.

KPK memastikan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Termasuk, menelusuri pihak-pihak yang kecipratan aliran dana CSR BI. 

"Kita kan melakukan proses penyidikan, tentunya kita akan ungkap fakta-fakta. Ini bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan, perencanaan CSR ini bagaimana, siapa-siapa yang menerima," katanya. 

Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Bank Indonesia. Salah satunya, ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. 

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Barang itu diduga terkait dengan kasus korupsi dana CSR. 

"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita," katanya. 

Dalam kesempatan ini, Rudi mengatakan, terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski belum mengungkap identitas kedua tersangka, ia tak membantah saat dikonfirmasi adanya anggota DPR yang terseret.

"Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan. Yakni, dua orang tersangka," ucapnya. 

Keduanya diduga menjadi pihak yang turut kecipratan dana CSR BI. “Sejak beberapa bulan lalu,  kita telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh dana CSR-nya Bank Indonesia,” ujarnya.