Kejari Denpasar Selidiki Adanya Dugaan Korupsi LPD Adat Intaran dengan Keterlibatan Sejumlah Oknum
Bali Satu Berita | Denpasar – Setelah ramainya pemberitaan tentang adanya kasus nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Intaran, Desa Pekraman Sanur, yang kesulitan untuk menarik tabungannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar merespons kasus tersebut, dengan melakukan upaya penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi yang melibatkan oknum perangkat desa dalam kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, saat ditemui disela-sela kegiatan jumpa pers di Halaman Depan Kejari Denpasar, pada Senin (27/6/2022). Saat disinggung mengenai hal tersebut, dirinya menerangkan bahwa penyelidikan yang dilakukan masih bersifat rahasia, mengingat pembuktiannya harus kita lakukan semua berdasarkan fakta, dimana menurut informasi yang berkembang di lapangan masalah ini mencuat setelah nasabah LPD tidak bisa menarik tabungannya, yang diduga LPD Intaran saat ini sedang krisis sehingga tidak mampu membayar tabungan dan deposito.
“Kita masih lakukan penyelidikan, masih kita pelajari, karena sifatnya ini masih rahasia jadi kita belum bisa memberikan keterangan banyak. Tapi kita akan terus telusuri kemungkinan adanya dugaan tersebut (korupsi, red),” jelas.
Sebelumnya, pihak LPD Adat Intaran melalui Ketuanya, Wayan Mudana sempat membantah adanya dugaan tersebut, dengan mengatakan sampai saat ini kondisi LPD Intaran baik-baik saja.
“Memang penarikan tabungan atau deposito nasabah dibatasi. Tapi bukan berarti kondisi LPD Intaran sedang kolaps. Saat ini LPD Intaran masih memiliki aset senilai Rp 160 miliar,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Baliexpress (19/6/2022) lalu. (BSB )