Advokat Togar Dapat Intimidasi Kembali, Mereka Kirim Preman Tendang Pagar

Advokat Togar Dapat Intimidasi Kembali, Mereka Kirim Preman Tendang Pagar
Advokat dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang, SH. MH., MAP., CLA., CMED., CRA.

DENPASAR - Advokat dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang, SH. MH., MAP., CLA., CMED., CRA., Kembali untuk Kedua Kali Para Pria Tegap dan Kali ini lebih banyak dan lebih Brutal juga Arogan Karena Berkali Kali Tendang dan Gedor Keras Pagar Rumah  Serta Teriak Dengan Caci Maki serta Ancaman hingga Malam Hari. 

Advokat Dr. Togar Situmorang Segera Menghubungin Polsek Denpasar Selatan Serta Mengirim What Up ( WA) ke Bapak Direskrimum Polda Bali serta Pihak kepolisian Polresta Denpasar serta Menghubungi 110 agar Para Pria Tegap dapat Diamankan atau di Data IDENTITAS mereka Semua namun saat Mobil Patroli Polisi Tiba di Kediaman tidak segera Melakukan Hal Tersebut. 

Menurut Advokat Dr. Togar Situmorang bahwa aksi premanisme yang tidak dibenarkan hukum bahkan Era Kapolda Bali Jendral Petrus Reinhard Golose tindak kekerasan Para Premanan tidak diberi ruang dan pasti di Brantas dan di Tangkap . 

Dipaparkan Dr. Togar Situmorang Bahkan Perintah Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme,Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum. 

Kapolri juga mengatakan, bila ditemukan adanya Para Preman segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses. 

Dr. Togar Situmorang mengingatkan bahwa tugas Polri sesuai Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 adalah menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, setiap anggota Polri diharapkan menjalankan amanah tersebut sesuai dengan koridor aturan yang berlaku dan Penegakan Hukum Tindakan Terakhir Demi Lindungi Masyarakat

Sementara, untuk penegakan hukum merupakan tindakan terakhir yang ditujukan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang- undang perbuatannya yang melawan hukum wajib di Proses,” tutur Advokat DR. TOGAR SITUMORANG. 

Pihak Polresta Kota Denpasar telah melakukan BAP Saksi dan segera Perkara yang Telah Di Adukan Dengan Registrasi DUMAS No.224/III/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI dapat segera dipercepat Proses Hukum dan Ditingkatkan agar Tidak Sampai Ada KORBAN JIWA. 

Dr Togar Situmorang berharap supaya pihak Terlapor polisi segera Memanggil Oknum Wanita Inisial L Beserta Para Pria Tegap dan Tetapkan Tersangka bahkan Ditangkap Hal ini penting sebagai upaya penegakan hukum yang cepat dan komprehensif, khususnya di Kota Denpasar dan Bali," pungkasnya tegas!!.