Usai Periksa, Pengawal Ketum Golkar Ancam Dor Wartawan
"Ku tembak kau!" demikian terdengar suara bernada ancaman tersebut."
BALISATUBERITA | JAKARTA - Miris mendengar kabar dari berbagai media Nasional bahwa terjadinya peristiwa pengancaman yang dialami jurnalis oleh pengawal Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin malam kemarin, 24 Juli 2023.
Menko yang juga Ketum Partai Golkar ini selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 24 Juli 2023. Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil / CPO) atau bahan baku minyak goreng.
I Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI sangat menyayangkan peristiwa pengancaman yang dialami jurnalis.
Ia menyebutkan baru pertama kali ini terjadi selama dia menjabat sebagai Kapuspenkum. Ketut menilai apa yang dilakukan awak media kemarin masih dalam tahap proporsional dan profesional. Ia mengatakan selama ini Kejaksaan sangat terbantu dengan kehadiran media dan berharap tidak ada lagi kejadian seperti itu.
" Harusnya tidak ada kata-kata pengancaman seperti itu "
" Kerumunan dan desak-desakan bagi teman-teman media hal yang biasa dan menjadi tugas keseharian mereka. Yang penting tidak menimbulkan kegaduhan dan saling menghargai satu sama lain,” kata Ketut dalam pesan tertulis kepada media, Selasa, 25 Juli 2023.
Ia juga menekankan bila ada yang melihat (awak media), dipersilahkan untuk melapor dan dirinya berjanji akan menindak segera dan akan dijadikan evaluasi kedepannya.
" Gue Tembak Lo "
Begitu yang dikutip berbagai media, yang saat ini adanya kerumunan dan insiden saling dorong dengan awak media, usai Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih di gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu keluar sekitar pukul 21.00 WIB, yang dirinya mengaku sudah menjawab 46 pertanyaan penyidik.
Namun maksud dari permintaan keterangan dari Airlangga Hartarto itu bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan tindak pindana korupsi dalam proses ekspor CPO. (*89* )