Mendagri Perjuangkan RUU Bali Tentang Pengakuan Kearifan Lokal
Bali Satu Berita | Denpasar - Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, tengah memperjuangkan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang satu pasal yang akan mengatur pegakuan karakteristik kearifan lokal, budaya, seni dan tradisi Bali, dimana hal tersebut diungkapkan langsung oleh Mendagri Tito disela-sela kegiatannya membuka secara langsung Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-44, bertempat di Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, pada Minggu (12/6/2022) kemarin.
Dalam kesempatannya tersebut, dirinya mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk dirinya selaku untuk menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Provinsi Bali bersama DPR, sehingga melalui implementasi RUU tersebut Bali dengan budaya, seni dan tradisinya tidak akan mudah tergerus.
"Memang sudah seharusnya setiap provinsi diatur oleh satu undang-undang karena Provinsi Bali hingga saat ini masih diatur UU No. 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT. Satu pasal kami perjuangkan, yaitu pasal untuk mengakui karakteristik 'local wisdom' kebijakan lokal Bali yaitu budaya, tradisi dan seni," ujarnya kepada khalayak Bali.
Selanjutnya, dirinya juga mengatakan bahwa dengan adanya pengakuan tersebut nantinya kearifan lokal Bali tidak akan mudah terpengaruh oleh kebijakan pemerintah pusat yang mungkin tidak bersahabat dengan tradisi, budaya, seni masyarakat setempat dan arus modernisasi. Sehingga apapun yang menjadi kebijakan nasional semua terproteksi, dan Bali tetap dengan budaya, seni dan tradisinya.
"Kekayaan utama Bali bukan pada alamnya, tetapi adalah seni budayanya yang luar biasa, yang terus-menerus diregenerasikan," ucapnya.
Dalam hal ini, Mendagri Tito pun berupaya untuk tetap terus mendorong Gubernur Bali dan bupati/wali kota juga, segera membuat platform dasar hukum, berupa peraturan daerah atau peraturan gubernur serta peraturan bupati/wali kota agar seni dan budaya Bali bisa terus dilestarikan. Yang demikian selanjutnya, program dan anggarannya sudah tertuang dalam APBD, dimana nanti para pegiat budaya dan seni akan terlindungi, serta seni budaya Bali akan tetap terus berlanjut. (BSB)