Masa Datangi Polisi, Tirtawan: Tangkap Penjahat Rampas Tanah Warga,

Masa Datangi Polisi, Tirtawan: Tangkap Penjahat Rampas Tanah Warga,
Dok : ist

Bali Satu Berita | Buleleng, – Lagi, massa bersama Nyoman Tirtawan mendatangi Polres Buleleng mempertanyakan proses laporan polisinya mengenai kasus tanah di Dusun Batu Ampar pada Jumat (17/06/2022)

Sebelumnya ia dikabarkan bersama warga Dusun Batu Ampar melaporkan Putu Agus Suradnyana selaku Bupati Buleleng atas dugaan perampasan tanah milik warga dari 55 kepala keluarga (KK) seluas kurang lebih 45 hektar (Ha) di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng Bali.

Itu sudah jelas, dimana tanah warga sudah bersertifikat dan dijadikan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dengan pembelian nol rupiah. Di sana sekarang berdiri Hotel Bali Dinasti,” terang Tirtawan kepada wartawan usai diterima berdialog dengan Kompol I Gede Juli, S.IP., selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polres Buleleng.

Tirtawan menjelaskan, dalam pertemuan tersebut menekankan kepada jajaran Polres Buleleng, bahwa 55 warga, Raman dan kawan-kawan yang notabene memiliki bukti hak milik, diusir dari tanah kelahirannya, dan ditembok tanahnya, sehingga tidak bisa untuk melanjutkan hidup.

“Tidak bisa menanam ubi, jagung dan sayur. Bahkan Pemkab Buleleng melalui Asisten I, meminta warga yang memiliki sertifikat hak milik untuk menyerahkan sertifikat miliknya,” bebernya.

Ia kembali menegaskan, pejabat yang melakukan tindakan kriminal, ataupun kejahatan menurutnya itu bukan pejabat namanya tetapi penjahat.

“Saya ingin Polres Buleleng segera menangkap yang namanya penjahat yang merampas tanah rakyat notabene untuk melangsungkan hidup mereka. Tanpa hati, tanpa nurani, tega-tega mengusir rakyat yang lahir di sana, bahkan dari tahun 50-an secara turun-menurun tinggal di sana. Ada yang sampai gantung diri tahun 90, namanya Pan Dayuh, ada yang ditodong pistol” tegasnya.

Melalui forum ini Tirtawan menyampaikan, mana kala Agus Suradnyana tidak segera ditangkap, ia khawatir akan ada lagi perampasan-perampasan lain menzalimi rakyat.

Karena notabene perampas ternyata dilindungi atau diberikan hak-hak khusus. Ini negeri hukum bukan negeri rimba,” singgungnya.

Ia berharap jangan sampai pejabat yang jahat diberikan kesempatan untuk mengobok-obok rakyat kecil.

“Apa yang saya sampaikan ini mudah-mudahan didengar oleh Kapolres, Kapolri, khususnya kepada Presiden Joko Widodo. Ternyata di zaman peradaban hukum yang begitu tinggi, masih ada perampasan terhadap rakyatnya yang dilakukan oleh notabene bupati terkaya di Indonesia,” sebutnya.

Kejadian seperti ini menurut Tirtawan tidak boleh terjadi. Jangan sampai rakyat-rakyat yang lain atau preman-preman lain meniru tindakan-tindakan pemimpinnya.

Saat ditanya awak media terkait bukti dan alas hak yang dimiliki warga, Tirtawan merinci jumlahnya cukup banyak dan asli.

“Kepemilikan sertifikat tahun 59 banyak, Bukti surat garap tahun 63 banyak. SK Mendagri tahun 1982, sebanyak 55, asli,” rincinya.

“Saya ingin ini dicamkan oleh seluruh pemegang kebijakan di bidang hukum. Jangan sampai kami murka bersama rakyat. Di sini telah terjadi kriminalisasi, diskriminasi terhadap proses-proses hukum,” pungkasnya.

Menanggapi kedatangan Tirtawan dan warga tersebut Kabag SDM Polres Buleleng Kompol I Gede Juli didampingi Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya menyatakan pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Kapolres Buleleng untuk segera diatensi.

“Tadi ada masyarakat yang menyampaikan aspirasi, tentunya masyarakat itu adalah partner dari polisi. Kami terima dengan baik, bersahabat,” terangnya.

Dikatakan Kompol Juli, ada beberapa hal yang perlu dimintai konfirmasi kepada pihak Polres Buleleng dan telah diberikan penjelasan dengan sebaik-baiknya kepada yang bersangkutan.

“Ada beberapa menanyakan terkait berita kasus dan kita juga sudah memberikan penjelasan. Hasilnya sudah kita laporkan sejelas-jelasnya ke Pak Kapolres. Kita tindaklanjuti apa yang telah menjadi aspirasi disesuaikan dengan ranahnya masing-masing. Apa yang diadukan, kita sudah komunikasi dengan Reskrim untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.

Namun, ketika dikonfirmasi apakah Bupati Agus Suradnyana dilaporkan atas kasus tanah Batu Ampar? Menanggapi pertanyaan wartawan ini Kabag SDM terkesan menghindar.

“Tadi bukan melaporkan. Tidak sampai menyinggung siapa-siapalah gitu. Itu kasus yang lama, tahun 90-an katanya. Kami juga dalam hal ini, tidak ke ranah itu menanggapi. Ya pejabat itu kan harus semua, tidak hanya beliau saja nggih,” kilah Kompol Juli.

“Intinya begini, aspirasi yang disampaikan masyarakat sudah diterima baik oleh Kabag SDM, dan itu ditampung semuanya. Jadi komunikasi berjalan, bahkan diapresiasi sudah datang ke sini. Segala sesuatu akan dilaporkan ke pimpinan. Jadi itu saja dari kami. Masalah proses penyidikan itu nanti di Reskrim,” tambah Sumarjaya.[dn] - BSB