Dugaan Maladministrasi Terhadap SK Pokli Gubernur, BRIDA tindak lanjuti SE Sekda
DENPASAR - Dalam pemerintahan Provinsi Bali bisa disebut telah terjadi dugaan maladministrasi yang dilakukan melalui surat yang dikeluarkan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali.
Surat tersebut tertanggal 11 September 2023, dengan Nomor B.17.800.5/5487/BID.I/BRIDA, yang ditujukan kepada Kelompok Ahli Bidang Pembangunan. Surat tersebut dikatakan disana bahwa menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali dengan Nomor B.01.900/38185/SEKRET tertanggal 5 September 2023. Surat itu berisikan tentang berakhirnya tugas - tugas Kelompok Ahli Gubernur Bali, dikarenakan berakhirnya tugas-tugas Gubernur.
Mengkonfirmasi kepada Kepala Badan BRIDA Provinsi Bali I Made Gunaja, Whatapps - nya tiba - tiba tidak berfungsi (mati), kontak yang biasanya digunakannya mendadak tidak dapat dihubungi.
Kemudian berlanjut menghubungi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, kondisinya pun sama dengan Kepala Badan BRIDA. kontak Whatapps - nya pun centang satu, saat dikonfirmasi oleh awak media Gatra Dewata.
Menghubungi salah satu kelompok ahli Gubernur bidang Pembangunan Provinsi Bali, mengatakan bahwa dirinya mengaku kaget mendapatkan surat cinta dari Kepala Badan BRIDA Provinsi Bali.
" Wah kami kaget mendapat surat cinta, memang kami dibawah naungan BRIDA Provinsi Bali, tapi surat itu tanpa ada penjelasan lebih awal, mengingat Kelompok Ahli Pembangunan ini diangkat berdasarkan SK Gubernur Bali, " jelasnya, tanpa mau namanya tertulis di Media, Selasa (12/09/2023).
Ia juga menambahkan bahwa pemberhentian Kelompok Ahli ini seharusnya didasarkan juga dengan SK Pj Gubernur Bali yang menyatakan tentang pemberhentian Kelompok Ahli Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali.
" Memperhatikan hal ini kami mewakili aspirasi para wikan kelompok ahli pembangunan mohon dengan sangat hormat kepada Bapak PJ Gunernur Bali / Bapak Irjen.Drs. Sang made Mahendra Jaya SH.MH. agar tetap bisa memberikan kesempatan kepada kami untuk tetap bisa ikut ngayah "
" Membantu dan mendampingi bapak PJ Gubernur Bali dalam menjalankan tugas - tugas di Pemerintahan Provinsi Bali selama masa jabatan Bapak PJ Gubernur, " ungkapnya kepada awak media.
Mengutip pemberitaan di media, klik untuk link.
Pj Gubernur Bali, Mahendra Jaya Masih Memerlukan Didampingi Pokli
Baca Link ini
https://www.posbali.net/denpasar/1422956153/pj-gubernur-bali-mahendra-jaya-masih-memerlukan-didampingi-pokli
Disana dijelaskan bahwa Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan masih memerlukan pemikiran dari Kelompok Ahli (Pokli) Pembangunan Provinsi Bali.
Ia juga mengutarakan apresiasinya terhadap kinerja Wayan Koster membangun Bali selama 5 tahun sehingga hasil nyata dirasakan masyarakat Bali.
" Saya yang bertugas satu setengah tahun ke depan, segala sesuatu yang telah dicapai selama ini harus ditingkatkan lagi "
" Apalagi segala sesuatu program akan sukses jika dikerjakan dengan gotong royong atau bersama sama, " pungkasnya. (Tim )
* Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pemerintahan serta menimbulkan kerugian materiil dan /atau immaterial bagi masyarakat atau perseorangan.