Dirgahayu MKRI ke - 20, Wakil Tuhan Sang Penyelamat atau Alat Pelanggeng Kekuasaan

Dirgahayu MKRI ke - 20, Wakil Tuhan Sang Penyelamat atau Alat Pelanggeng Kekuasaan
Dok : Kolase / Istimewa

DENPASAR | BALISATUBERITA - Pemilihan umum (Pemilu) sebentar lagi akan digelar pada tahun 2024. Pemilu bertujuan untuk memiiih wakil rakyat untuk duduk di dalam lembaga permusyawaratan / perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan ini mengartikan sangat penting dan strategisnya dalam proses penyelenggaraan dan pengelolaan sebuah bangsa dan negara.

Meskipun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sudah akan berusia ke - 20 tahun tanggal 13 Agustus 2023 ini, tetapi masih banyak dari masyarakat yang belum mengenal dengan baik dan memahami tugasnya.

MKRI merupakan wujud dari perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul pada abad ke-20. Pada  2003, Indonesia menjadi negara ke-77 yang mengadopsi  MK dalam sistem ketatanegaraannya.

Pembentukan MKRI ini merupakan konsekuensi dari paham konstitusionalisme yang memerlukan check and balance antarlembaga negara. Ini tentu berkaitan dengan dibutuhkannya perlindungan hak asasi manusia yang termuat dalam konstitusi.

MKRI merupakan bagian keluarga besar daru kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung (MA), yang kewenangannya untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.

Yaitu menguji undang - undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum dan MK wajib memutus pendapat DPR jika ada dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945.

Kondisi Indonesia dalam menghadapi gelaram pemilu dengan model baru berupa dua pemilihan yang dirangkai menjadi serentak, yakni pemilu serentak untuk memilih presiden dan anggota legislatif, seperti caleg DPD, DPR, DPRD provinsi, kabupaten atau kota, kemudian dilanjutkan pemilu serentak untuk memilih kepala daerah.

Satu rangkaian pemilihan umum inilah MKRI diberikan kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu presiden dan pemilu anggota legislatif ini. Salah satu contoh yang dapat dilihat pada keberadaan MKRI pada pemilu 2004 dengan memeriksa sengketa pemilu presiden yang diajukan oleh pasangan Wiranto dan Salahuddin Wahid.
  
Bila melihat sepak terjangnya Mahkamah Konstitusi bisa jadi penyelamat perahu besar NKRI atau menjadi kaki tangan penguasa dan alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. 

Sungguh benar hakim merupakan wakil Tuhan di bumi, akankah menjadi wakil yang adil dan memihak kepada rakyat sesuai dengan konstitusinya atau sebaliknya. 

Oleh karena itu MK wajib memberikan kesempatan yang seluas - luasnya bagi seluruh masyarakat untuk memanfaatkan secara optimal keberadaan MK dalam sistem ketatanegaraan. 

Dirgahayu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang ke - 20. (Ray)