Papan Informasi Miliknya Dirusak, I Wayan Sureg Akan Polisikan Lie Herman Trisna
BADUNG - Wayan Sureg Cs telah memasang papan nama tanah hak milik No. 507/Desa Ungasan, seluas 56.850 M2 yang terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat, (13/9/2024).
Papan nama ini menjelaskan tanah tersebut sedang dalam berperkara/sengketa di Mahkamah Agung (MA) RI No Perkara: 02/Akta.Pdt.PK/2024/PN Dps.
Namun pemasangan papan nama ini pada Sabtu (14/9/2024) diduga kuat dirobohkan atau dirusak paksa oleh pihak Lie Herman Trisna, yang merupakan pihak tergugat/termohon atau terbanding dalam Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh I Wayan Sureg Cs kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.
Untuk diketahui, I Wayan Sureg Cs telah mengajukan Memori Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A Jalan P.B. Sudirman No. 1 Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Memori PK ini sebagai gugatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar
Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 153/Pdt/2020/PT DPS.
Dalam gugatan memori PK I Wayan Sureg memberikan kuasa kepada, 1. Didi Supriyanto, S.H., M.Hum., 2. M. Imam Nasef, S.H., M.H., 3. Isnaldi, S.H., M.H., 4. Sahlan Adiputera Alboneh, S.H., M.H., 5. Ihya Ulumudin, S.H., M.H, yang kesemuanya adalah Advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum DN & Partners Law firm berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 November 2023, dalam hal ini baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama I Wayan Sureg, I Made Suka, I Nyoman Nuada dan I Ketut Sukarta yang berkedudukan di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Para Pembanding/para Penggugat ini sebagai para pemohon PK melawan tergugat, yakni : 1. Bambang Mujiono, 2. Notaris I Putu Candra, SH., 3. Lie Herman Trisna, 4. Lie Tony Mulyadi, 5. Bank Uppindo Cq BPPN Cq Perusahaan Pengelola Aset., 6. Kantor Lelang Negara Denpasar Cq Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Denpasar. (KPKNL Denpasar), 7. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.
Dimana dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan Hukum karena telah menduduki/menguasai tanah sengketa.
Dimana semua saksi menerangkan, bahwa di atas tanah sengketa saat ini sedang berdiri bangunan yang dipergunakan sebagai tempat wisata paragliding yang dikelola oleh pihak Para Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam
Fakta ini sesuai pula dengan hasil pemeriksaan atas tanah sengketa yang dilakukan oleh Majelis Hakim dengan didampingi oleh para pihak dan kuasa hukumnya bahwa benar di atas tanah sengketa ada beberapa bangunan permanen yang dipergunakan sebagai usaha paragliding yang dibangun dan dikelola oleh Para Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa memang benar Para Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai/menduduki/mengelola tanah milik orang lain tanpa ijin, sehingga petitum angka 3 (tiga) gugatan Rekonvensi dapat dikabulkan.
Memutuskan agar Tergugat dalam Rekonvensi dihukum untuk membongkar bangunan yang didirikan di atas tanah sengketa dan menyerahkan tanah sengketa kepada pihak Penggugat dalam Rekonvensi.
Oleh karena secara Hukum pihak Penggugat dalam Rekonvensi telah dinyatakan sah sebagai pemilik tanah sengketa, maka adalah menjadi kewajiban pihak Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk dengan sukarela membongkar dan menyerahkan tanah sengketa kepada pihak Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi. Sehingga dengan demikian petitum ini dapat dikabulkan.
Untuk itu pihaknya memasang papan peringatan bahwa lahan ini masih ada proses hukum, sehingga calon-calon pembeli tanah ini tahu bahwa status lahan masih ada proses PK di MA.
"Tanah kami yang dirampas para mafia tanah, sudah kita pasang papan nama yang menjelaskan bahwa tanah di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung sedang dalam sengketa. Artinya semua pihak manapun dilarang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya sampai ada putusan Mahkamah Agung RI," ujar I Wayan Sureg pemilik tanah dalam keterangan persnya, Senin (16/9/2024).
Dengan didampingi pengacaranya Sahlan Adiputera Alboneh, SH, MH., I Wayan Sureg menjelaskan, pelaku perobohan dan penghancuran papan nama miliknya diduga kuat adalah Lie Herman Trisna selaku terbanding PK. Pihaknya sangat menyayangkan perobohan dan perusakan papan nama yang dipasang di tanah yang sedang bersengketa ini.
"Pemasangan papan nama itu sebagai dasar bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa di di Mahkamah Agung (MA) RI No Perkara: 02/Akta.Pdt.PK/2024/PN Dps. Tapi pihak terbanding Lie Herman Trisna dengan anarkis merobohkan dan merusak papan nama tersebut," ungkap I Wayan Sureg.
Pihaknya melalui pengacara Sahlan Adiputera Alboneh, SH, MH dan partners dalam Minggu depan, (red- Selasa, 19/9/2024) akan melaporkan perobohan dan perusakan papan nama tersebut. Apalagi kata I Wayan Sureg perusakan diduga langsung dipimpin Lie Herman Trisna bersama para preman-preman bayaran.
"Kami segera akan melaporkan ke pihak berwajib atau kepolisian tentang perobahan dan perusakan papan nama pemberitahuan ini. Sudah ada bukti dugaan kuat Lie Herman Trisna dan kawan-kawan yang melakukan perobohan dan perusakan," terang I Wayan Sureg.
Diketahui pihak I Wayan Sureg sudah menemukan dan mendapatkan bukti-bukti kuat perobohan dan perusakan papan nama yang diduga kuat dilakukan Lie Herman Trisna, dimana saat itu ada keluarga pihak I Wayan Sureg melihat dan berpapasan langsung saat terjadinya kejadian.
Selain itu pihak I Wayan Sureg ada bukti-bukti lain berupa, foto-foto kejadian dan rekaman CCTV yang menunjukkan Lie Herman Trisna dan kawan-kawan melakukan aktivitas perobohan serta perusakan secara anarkis dan terang-terangan, yang dilakukan pada sore sekitar jam 15.00 WIB, Jumat (14/9/2024).
Sementara itu pihak media belum bisa menghubungi pihak Lie Herman Trisna Cs sebagai pihak yang diduga kuat merobohkan dan merusak papan nama milik I Wayan Sureg. Pihak media terus berupaya mengkonfirmasi pihak Lie Herman Trisna, sebagai perimbangan berita. (Tim)