Bupati Bagiada : Tak Ada dalam system Aset Pemkab Buleleng di Batu Ampar
Bali Satu Berita | Buleleng - Eks Bupati Buleleng I Putu Bagiada yang sekarang menjadi Ida Bhawati menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng tidak memiliki aset tanah di kawasan Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Grokgak Buleleng.
Ia pun membenarkan, bahwa dirinya pernah memberikan rekomendasi kepada warga setempat guna memohon sertifikat ke ATR/BPN Buleleng pada tahun 2008.
Sesuai dengan statusnya sekarang sebagai rohaniawan, Ida Bhawati mendoakan, seluruh jagat Buleleng termasuk memberi doa khusus kepada para petani Batu Ampar dan juga terhadap Nyoman Tirtawan selama ini getol mendampingi petani memperjuangkan tanah milik mereka seluas 45 hektar (Ha)
“Terima kasihlah, ada warga masyarakat yang peduli terhadap masyarakat Buleleng. Saya hanya mendoakan apa seperti yang dikatakan tadi itu (kasus perampasan tanah milik petani di Batu Ampar oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, red), mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik dan selesai dengan damai,” ucap Ida Bhawati kepada wartawan di Buleleng, Senin (27/06/2022)
Sementara itu Nyoman Tirtawan menyatakan bahwa dirinya menghadap (tangkil) ke Ida Bhawati untuk memohon doa dan restu agar kebenaran yang sedang diperjuangkannya bersama para petani di Batu Ampar bisa membuahkan hasil positif.
“Ya, saya tangkil ke Ida Lingsir, mantan Bupati Buleleng Ida Bhawati, Pak Putu Bagiada, mohon doa restu supaya hak-hak yang dirampas bisa dikembalikan secara baik-baik. Dan sebaliknya bagi yang merampas dan yang memback-up perampas biar disadarkan untuk mengembalikan hak-hak rakyat yang sudah dirampas,” tandas Tirtawan.
Namun kalau tidak sadar diri, kita mohonkan apapun konsekuensi hukumnya baik skala maupun niskala biar diproses secepat mungkin,” sambungnya.
Sebelumnya juga Tirtawan yang mantan anggota Komisi I DPRD Bali periode 2014-2019 ini memaparkan, peristiwa pengusiran dan dugaan perampasan tanah milik warga Batu Ampar ini terjadi saat Putu Agus Suradnyana menjabat sebagai Bupati Buleleng yang akan berakhir masa jabatannya 27 Agustus 2022 mendatang.
“Rahnawi, Atrabi, Niasi dan Sutra punya SHM tahun1959 yang sudah didaftar ulang tahun 1992 bersama 50 warga lainnya dirampas tanahnya dengan cara-cara tidak berprikemanusiaan karena warga yang miskin dan buta huruf tidak bisa melangsungkan hidup. Didirikan Hotel Bali Dinasty di dekat tanah miliknya sehingga tidak bisa bertani atau berkebun jagung, kacang dan sayuran,” beber Tirtawan.
Ia mengutuk adanya tindakan-tindakan yang telah melanggar hak asasi manusia. Terlebih, ungkap dia, oknum itu adalah pejabat dengan dalil palsu atau fiktif mencatatkan tanah yang tidak ada buktinya pada dokumennya sebagai aset dengan pembelian Rp 0 (nol rupiah).
Dalam pencatatan aset kata Tirtawan, harus berdasarkan SIMAK BMN (sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara) untuk menghasilkan data transaksi yang mendukung penyusunan program percepatan akuntabilitas keuangan pemerintah. Jika mencatatkan aset tanpa dokumen (sertifikat autentik/sertifikat asli) adalah bentuk pencatatan ilegal atau melawan sistem.
Apalagi sebutnya, mencatatkan barang dengan perolehan pembelian barang dengan nilai nol rupiah seperti tercatat di Kartu Inventaris Barang Biro Aset adalah bentuk pemaksaan/perlawanan sistem atau aturan yang identik dengan penyalahgunaan kekuasaan absolut.
“Ini Bu Menteri Sri Mulyani jika tahu pastinya kaget-kaget, Pemkab Buleleng beli tanah dengan nol rupiah ketika dilaporkan di sistem menjadi aset milik Pemkab Buleleng. Dan heran melihat, pejabat pemerintah Buleleng bermain sulap ‘Sim Salabim’,” singgungnya.d
Tirtawan juga menegaskan, Bupati Buleleng sebelumnya Putu Bagiada saja terbukti memberikan rekomendasi pensertifikatan tanah warga yang sudah memenuhi syarat pada tahun 2007-2008 adalah fakta tidak ada aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng di Batu Ampar.
“Sertifikat tanah hak milik warga terbit atas surat Bupati Buleleng terdahulu, Kepala Kantor Buleleng, Gubernur Bali dan Menteri Dalam Negeri mau digugat? Semoga yang melawan hukum dan Pemerintah yang lebih tinggi diproses dengan cepat dan dijebloskan ke penjara,” desak Tirtawan.
Untuk diketahui sebelumnya senada dengan apa disampaikan Ida Bhawanti (Eks Bupati Putu Bagiada, red) Made Suwija mantan Ketua Komisi C anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng juga menegaskan, selama pihaknya menjabat 5 tahun tidak pernah menemukan catatan adanya aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng di wilayah Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerogak Buleleng Bali.
“Tidak ada aset milik Pemkab Buleleng di sana. Selama saya menjabat dari tahun 1999 sampai 2004 tidak pernah kami temukan catatan di dalam dokumen biro aset Kabupaten Buleleng,” ungkap Made Suwija kepada wartawan di Buleleng, Jumat (17/06/2022).
Made Suwija kembali menjelaskan, aset milik Pemkab Buleleng diketahui pihaknya berada di Desa Selat, Desa Sepang, Desa Tajun dan Desa Dausa.
“Di Sepang 180 hektar (Ha), di Tajun ada 47 Ha, di Selat ada 6 Ha, di Dausa ada 3 lokasi saya kurang tahu luasnya. Kalau di Batu Ampar tidak pernah saya tahu. Harusnya saya tahu waktu menjabat 5 tahun dari 1999-2004 bolak balik mengurus aset Pemkab Buleleng,” beber Made Suwija.
Seperti diberitakan sebelumnya persoalan kasus tanah Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng ini, mencuat setelah adanya laporan warga ke polisi tanggal 5 April 2022 atas dugaan perampasan tanah milik 55 Kepala Keluarga (KK), Dusun Batu Ampar yang menyeret nama Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.[ dn / BSB ]