Polda Bali Ringkus Tiga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
Bali Satu Berita | Denpasar - Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si. memimpin Press release Pengungkapan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Oleh team resmob ditreskrimum polda bali, senin (29/8/2022).
Tim Resmob Polda Bali membekuk 3 tersangka maling sepeda motor dalam sebuah pengerebekan, Pada hari kamis, tanggal 25 agustus 2022, sekitar pukul 15.30 wita. Dalam aksinya ketiga tersangka menyasar 2 TKP yaitu di parkiran lapangan puputan Renon Denpasar, depan kantor pertamina Denpasar dan kos Di rumah kos jl. Raya pemogan no. 173 kampung islam kepaon
Ketiga tersangka yakni BO alamat Jogotrunan Lumajang Jatim, MHD dan juga RS yang sama-sama berasal dari Jember Jawa timur, tersangka ditangkap setelah Polisi menerima laporan dua korbannya yakni, ACH, DB alamat legian pemogan dan Komang bayu s, alamat Denpasar
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., menjelaskan Korban Terhadap peristiwa pencurian yang dialami oleh pelapor/korban ach d b kehilangan 1 unit Honda Scoopy dan terdapat kerugian sebesar 22.500.000,-( dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada 25 agustus sekira pukul 01. 30 wita. Sedangkan Komang Bayu kehilangan motor Yamaha N-Max Korban Komang Bayu S, Telah Mengalami Kerugian Kurang Lebih Sebesar Rp.31.000.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) Beserta Dompet Dan Surat-Surat Penting Lainnya pada 25 agustus 2022, sekitar pukul 15.30 wita.
“Dua korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang di parkir di halaman kamar kos Di rumah kos jl. Raya pemogan no. 173 kampung islam kepaon dan satu korban lagi melaporkan kehilangan sepeda motor di Parkiran Lapangan Puputan Denpasar,” ungkap Kabid Humas Polda Bali
Tim Resmob Polda Bali bergerak menyelidiki dan ketiganya ditangkap secara terpisah, pada hari kamis 25 agustus 2022 sekitar pukul 15.30 wita. Selain menangkap tiga tersangka tersebut, selain mengamankan sepeda motor, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 (Satu) celurit, 4 (empat) handphone,1 (satu) dompet berwarna hitam dan uang tunai Sebesar Rp.2.250.000,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) “Dari ketiga tersangka tersebut, pelaku BO merupakan residivis yang baru saja keluar dari lapas kerobokan karena mendapat remisi kemerdekaan 17 Agustus dan ketiga tersangka tersebut dijatuhi hukuman tindak pidana pencurian (Curanmor) Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP ,” . tutup Kabid Humas. ( *)